Daerah

Rekannya Kabur, Satu Pelaku PETI Ini 'Apes' Ditangkap Polisi 

Polisi amankan barang bukti tangkapan aktivitas PETI di Kuantan Hilir. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Nasib apes menimpa K (41) pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di daerah Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir. 

Pria paru baya ini ditinggal rekan-rekannya sesama pelaku PETI. Dia tak berkutik saat ditangkap polisi, Selasa (18/2/2025). 

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku PETI ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut. 

"Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI, tim langsung turun ke lokasi," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar-Butar, Rabu (19/2/2025). 

Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan PETI dilakukan dengan cara menggali lubang, menyemprotkan air dengan tekanan tinggi menggunakan mesin, lalu menyedot material kerikil untuk selanjutnya didulang. 

"Saat tim tiba dilokasi para pelaku langsung kabur, namun satu terduga pelaku berhasil diamankan," tegas Kapolsek 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantara 1 unit mesin diesel merek Tian Li, 1 unit mesin robin merek Sky, 1 buah pipa paralon 6 inci, 1 buah pipa spiral 6 inci, 1 buah pipa spiral 3 inci, 1 potong selang air 2,5 inci, 1 buah cangkang 6, 1 buah dulang warna hitam. 

Selanjutnya 1 buah ember warna putih, 2 lembar karpet Aladin warna abu-abu, 2 lembar karpet warna merah, 1 lembar karpet rumput sintetis warna hijau dan 1 helai kain peras warna putih merah. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RBI/ANews)



Tulis Komentar